by Wicaksono Jun 10, 2019
Sekarang ini banyak sekali developer baru bermunculan, ada yang berkompeten dalam komitmen mereka, ada juga yang tidak. Dalam hal ini, kita harus paham bagaimana cara aman dalam membeli rumah melalui developer.
Membeli rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang atau investor, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian ini tetap mengandung sejumlah risiko, di mana terdapat sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian seperti ini tentu bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar, terutama jika telah melakukan sejumlah pembayaran atas proses pembelian tersebut. Hindari berbagai tindak penipuan oleh developer ketika membeli rumah, dengan menyimak beberapa tips di bawah ini:
Jangan terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang Anda tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, di mana Anda akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.
Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan Anda terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.
Ketika Anda membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama Anda selaku pemilik barunya.
Sangat penting bagi Anda untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan kepada Anda. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer tersebut telah bekerja sama dengan bank tempat Anda mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.
Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, sebab dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
Berbagai alasan mungkin saja menjadi penyebab Anda ingin melakukan take over ke bank lain, dari bank yang saat ini Anda gunakan KPR nya. Namun biasanya hal ini akan sulit dilakukan, sebab pada umumnya bank akan meminta sertifikat atas nama Anda saat mengajukan take over kepada mereka.
Jika Anda belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai sumber KPR Anda.
Ini merupakan risiko yang sangat mungkin dialami saat membeli rumah melalui developer, di mana Anda mungkin saja berhadapan pada kondisi seperti di bawah ini:
Hindari berbagai hal di atas dengan cara memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi yang baik di dalam bisnis yang mereka jalankan.
Jika melihat besarnya risiko yang Anda tanggung atas pembelian rumah lewat developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer. Pahami kewajiban ini dengan baik, Anda bisa menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah Anda selesai dibangun.
Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa Anda gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda harus segera mengurusnya sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
Dalam memilih developer, Anda akan membutuhkan sejumlah informasi terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan Anda dengan mereka dapat berjalan baik dan lancar.
POJ City (pearl of java city) memiliki luasan 300 hektar, akan menjadi master piece dari PT.IPU (indo permata usahatama) yang merupakan salah satu pengembang terbesar di Jawa Tengah. Di area POJ City akan di dirikan beberapa residential seperti Cluster Ibiza, Cluster Malibu, dengan luasan lahan 300 hektar ini, akan di bangun lahan pendidikan oleh binus school (tk-sma), bisnis distric area, serta satu satunya wisata air terbesar di Jawa Tengah. POJcity sendiri memiliki lokasi yang dekat dengan Bandara International Ahmad Yani Semarang, akses masuk dan keluar pintu tol, bisa menjadi salah satu pilihan anda dalam berinvestasi properti.
Segera miliki hunian impian anda di Pearl of Java City. Kunjungi kantor marketing kami Jl. Puri Anjasmoro Blok F1 No. 10, Semarang atau bisa menghubungi hotline kami 024 760 77 99 atau kunjungi website kami pojcity.com