by Wicaksono Dec 06, 2019
Hati hati dengan modus pemalsuan sertifikat tanah, ternyata di luar sana banyak beredar sertifikat tanah palsu, bagi anda yang saat ini hendak membeli rumah second atau menjual rumah harus berhati-hati agar hal tersebut tidak menimpa Anda
Sebenarnya ada beberapa modus yang kerap dilakukan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah, namun yang kerap dilakukan adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Awalnya pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian.
Setelah diberikan, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan, pelaku akan mempelajari dokumen untuk mempelajari bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada beberapa kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN agar sertifikat palsu terlihat seperti asli.
Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya bagi Anda untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli. Namun jika hal tersebut harus dilakukan, sebaiknya Anda terlebih dahulu meminta uang DP rumah terlebih dahulu kepada calon pembeli, guna memastikan bahwa orang tersebut benar-benar berminat membeli rumah Anda. Ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.
Cara sederhana untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu adalah dengan bentuk fisik, karena di beberapa kasus ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, padahal umum nya sertifikat tanah / rumah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah berwarna hijau. Selain itu, salah satu ciri sertifikat palsu adalah cap serta tanda tangan yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang asli.
Guna memastikan keaslian sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di sana pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.
Prosedur pengecekan sertifikat tanah asli di kantor BPN :