by Wicaksono Jan 13, 2020
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk mereka yang sudah memiliki rumah. PBB dipungut setiap satu tahun sekali. Untuk nominal pembayarannya pun berbeda disetiap unitnya, tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Bagi kita yang sudah memiliki kewajiban dalam membayar PBB, sebaiknya jangan ditunda-tunda, karenadisetiap keterlambatan kita dalam membayar pajak akan dikenakan denda. Kira kira ada berapa besarnya denda dari keterlambatan kita dalam membayar PBB?
1. Denda PBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi Anda yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, Anda bisa langsung menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana Anda tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun bisa langsung diketahui.
2. Batas Waktu Membayar PBB
Untuk tahun 2017 ini, batas waktu pembayaran PBB akan jatuh tanggal 31 Agustus 2017. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Anda bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.
3. Cara Membayar PBB
Prosedur pembayaran PBB sebenarnya sangat mudah karena Anda bisa melakukannya baik offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Anda pun bisa langsung membayar nya
4. Cara Membayar PBB Via Online
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke bank, Anda juga bisa membayar PBB melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, Anda tinggal mendatangi mesin ATM terdekat, lalu pilih menu pajak, kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, lalu akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan yang harus dibayarkan, setelah itu Anda pun bisa langsung menekan tombol bayar. Adapun beberapa ATM bank yang dapat digunakan untuk membayar PBB adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB Niaga, BNI dan BTN.
Namun, ada yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah yang menjadi bukti pembayaran Anda, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.